Senin, 26 September 2011

Untuk Pengangkatan Tenaga Honorer, Tidak Ada Kategori III

Jakarta-Humas BKN, Tidak ada kategori III untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal ini perlu dipahami para tenaga honorer agar tidak terjadi kesalahpahaman atau pun menjadi korban penipuan. Demikian informasi yang disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat saat beraudiensi dengan Federasi Serikat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri  (Fesdikari) di Ruang Data lantai 2 gedung I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat  Jakarta, Kamis (22/9). Dalam audiensi ini Fesdikari antara lain menanyakan tindaklanjut terhadap proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.



Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat menjelaskan permasalahan tenaga honorer kepada para anggota Fesdikari

Kepala Bagian Humas menjelaskan lebih jauh bahwa yang membedakan antara Kategori I (K I) dengan Kategori II (K II), yakni: K I merupakan Tenaga Honorer yang gajinya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) sedangkan gaji K II dibiayai dari Non-APBN/Non-APBD (seperti: Bantuan Operasional Sekolah, dana Komite Sekolah). Tenaga Honorer untuk dapat diangkat menjadi CPNS harus memenuhi kriteria, yakni: bekerja di instansi pemerintah, diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat lain yang mempunyai otoritas, usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006, sumber pembiayaan  gaji bersumber dari APBN/APBD (untuk Kategori I), memiliki masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan masih bekerja terus-menerus dengan tidak terputus sampai saat ini. Semua kriteria tersebut merupakan persyaratan kumulatif, maksudnya apabila tidak terpenuhi salah satu persyaratan yang dimaksud, maka tenaga honorer  tidak bisa diangkat menjadi CPNS.
Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori I telah dilakukan BKN dari aspek kepegawaian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  dari aspek anggaran. Ada pun pengumuman hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori I dilakukan  setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru mengenai tenaga honorer. Untuk tenaga honorer kategori II, akan diadakan tes sesama tenaga honorer kategori II dan pengangkatannya disesuaikan dengan keuangan negara. (aman)

Rabu, 14 September 2011

Pejabat BKN Beri Penjelasan tentang Tenaga Honorer dan Moratorium Penerimaan PNS

Jakarta-Humas, Kebijakan Moratorium atau penundaan sementara penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan guna menciptakan efisiensi belanja pegawai dalam alokasi anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN), dan dilakukan secara selektif. Untuk itu, hendaknya masyarakat memahami kebijakan moratorium ini dengan tepat. Hal ini disampaikan Direktur Perencanaan Kepegawaian dan Formasi Ida Ayu Rae Sri Dewi dalam audiensi yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan para anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jembrana di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (13/9). Hadir pula dalam audiensi ini Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat dan Kepala Seksi (Kasi) Penyusunan Perencanaan Formasi Pegawai A Susilowati. Dalam audiensi ini Komisi A DPRD Kabupaten  Jembrana menanyakan permasalahan moratorium PNS dan tindak lanjut terhadap tenaga honorer.
Lebih jauh Ida Ayu Rae Sri Dewi menjelaskan bahwa penerimaan PNS masih dilakukan  untuk beberapa formasi yang dibutuhkan masyarakat, seperti pegawai di sektor pelayanan masyarakat dan pendidikan. Beberapa formasi tersebut adalah: guru, sipir (petugas penjaga di lembaga pemasyarakatan) , dan dokter.  Disamping itu, untuk pemerataan tenaga pelayanan masyarakat, PNS harus bersedia ditempatkan di instansi dan wilayah yang membutuhkan di seluruh Indonesia. Untuk itu, jika kebutuhan PNS di suatu daerah telah memadai, diterapkan  prinsip zero growth. Selain itu, untuk pengadaan PNS daerah dari jalur pelamar umum, Pemerintah Derah (Pemda) hendaknya berkoordinasi dengan DPRD.
 Berkaitan dengan pengangkatan tenaga honorer, Kabag Humas Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa pengumuman hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori I dilakukan  setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru mengenai tenaga honorer. Untuk tenaga honorer kategori II, akan diadakan tes sesama tenaga honorer kategori II. Perlu pula dipahami bahwa moratorium penerimaan PNS tidak akan menghalangi pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK) akan diangkat walaupun moratorium penerimaan PNS dilakukan pada 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012. (aman-tawur)

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More